Pemerintah mulai bahas redenominasi rupiah untuk efisiensi ekonomi
Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, kebijakan ini akan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Langkah besar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa RUU Redenominasi Rupiah disusun untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah, serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Apa itu redenominasi rupiah?
Istilah redenominasi rupiah mengacu pada penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya belinya. Artinya, harga barang dan pendapatan masyarakat tidak berubah, hanya jumlah digit pada uang yang disesuaikan. Misalnya, harga satu gelas kopi yang sebelumnya Rp10.000 nantinya menjadi Rp10 setelah redenominasi berlaku.
Tujuan utama dari kebijakan redenominasi ini adalah menciptakan sistem moneter yang lebih efisien dan mudah dipahami, terutama dalam transaksi ekonomi domestik dan internasional.
Latar belakang kebijakan redenominasi rupiah
Dalam pernyataannya, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penyusunan RUU Redenominasi Rupiah merupakan bagian dari empat undang-undang strategis yang akan digarap oleh Kementerian Keuangan pada periode 2025–2029. Selain redenominasi, ada juga RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara.
Menurut Purbaya, kebijakan redenominasi rupiah diperlukan untuk menyesuaikan struktur ekonomi Indonesia yang terus berkembang. Penyederhanaan nominal dianggap bisa memperkuat persepsi positif terhadap rupiah di mata internasional dan menciptakan sistem keuangan yang lebih modern.
“Redenominasi rupiah merupakan langkah menuju efisiensi perekonomian nasional dan penguatan kredibilitas mata uang Indonesia,” tulis PMK 70/2025.
Tujuan dan manfaat redenominasi rupiah
Pemerintah menilai ada beberapa manfaat utama dari redenominasi rupiah, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi transaksi di sektor keuangan, bisnis, dan perbankan.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di pasar global dengan menampilkan nominal yang lebih sederhana.
- Menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan struktur harga yang lebih ringkas dan mudah dipahami.
- Mendorong digitalisasi ekonomi melalui sistem pembayaran yang lebih praktis dan efisien.
Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan bisa menyusul negara-negara lain seperti Turki dan Korea Selatan yang sukses menerapkan redenominasi tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
Tantangan pelaksanaan redenominasi
Meski begitu, pelaksanaan redenominasi rupiah tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami bahwa perubahan hanya bersifat nominal, bukan pemotongan nilai uang.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum ada keputusan final terkait waktu pelaksanaan redenominasi. Ia menyebutkan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan antarinstansi.
“Kita lihat nanti, sejauh ini belum ada rencana yang matang,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun rancangan RUU sudah masuk dalam program legislasi nasional, implementasinya masih memerlukan persiapan teknis dan koordinasi lintas kementerian.
Dampak terhadap masyarakat dan bisnis
Jika diterapkan dengan baik, redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan gejolak ekonomi. Nilai gaji, tabungan, dan harga barang akan disesuaikan secara proporsional. Misalnya, gaji Rp5.000.000 akan menjadi Rp5.000 dalam sistem baru, dengan daya beli yang tetap sama.
Namun, para pengamat menekankan pentingnya komunikasi publik dan kesiapan infrastruktur perbankan. Kesalahan sosialisasi bisa menimbulkan salah persepsi bahwa redenominasi sama dengan “sanering” atau pemotongan nilai uang, padahal keduanya berbeda.
Timeline dan implementasi 2027
Jika disetujui DPR pada 2026, pemerintah menargetkan redenominasi rupiah mulai berlaku secara bertahap pada 2027. Selama masa transisi, uang lama dan uang baru akan beredar bersamaan untuk memudahkan masyarakat beradaptasi.
Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pelaksana utama proyek ini.
Langkah ini diyakini akan menjadi salah satu reformasi moneter terbesar di Indonesia dalam dua dekade terakhir.
Kesimpulan
Rencana redenominasi rupiah 2027 menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem keuangan Indonesia. Meski masih menuai pro dan kontra, kebijakan ini berpotensi membawa efisiensi dan kepercayaan baru terhadap mata uang nasional.
Dengan persiapan matang dan komunikasi yang transparan, Indonesia dapat menjalankan proses ini tanpa menimbulkan kekhawatiran publik.
Ikuti berita ekonomi dan kebijakan keuangan terbaru hanya di StartupNews.fyi








